KPK Bidik 13 Anggota DPRD Kaltim
Trima Gratifikasi USD 1.000 saat Berkunjung ke Korea Selatan
Kamis, 10 Juni 2010 – 12:59 WIB
JAKARTA- Sebanyak tigabelas anggota Komisi III DPRD Kaltim yang menerima uang dari PT Kideco Jaya Agung dengan jumlah masing-masing USD1.000 itu diminta segera mengembalikannya ke negara. Jika sampai tanggal 9 Juli 2010 nanti tak juga dikembalkan, para akan dijerat pidana dengan tuduhan menerima sesuatu atau hadiah terkait jabatannya (gratifikasi) dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun atau terberat 20 tahun hingga seumur hidup. Selain itu, juga diancam dikenai kewajiban membayar denda Rp20 juta hingga Rp1 miliar. Ditambahkan, sesuai UU Korupsi, pengembalian maksimal dilakukan 30 hari kerja sejak uang diterima. Atau untuk kasus DPRD Kaltim deadline-nya tanggal 9 Juli 2010.
Menurut Direktur Gratifikasi KPK, Muhammad Sigit, KPK menjadi satu-satunya lembaga yang berhak menerima pengembalian uang yang diduga merupakan gratifikasi. Hal itu sesuai UU Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, menjadi satu-satunya pihak yang berhak menerima pengembalian uang yang diduga merupakan gratifikasi.
Baca Juga:
"Jadi bukan dikembalikan ke Kejati, tapi ke KPK," ucap Sigit.
Baca Juga:
JAKARTA- Sebanyak tigabelas anggota Komisi III DPRD Kaltim yang menerima uang dari PT Kideco Jaya Agung dengan jumlah masing-masing USD1.000 itu
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat