KPK Bidik 13 Anggota DPRD Kaltim

Trima Gratifikasi USD 1.000 saat Berkunjung ke Korea Selatan

KPK Bidik 13 Anggota DPRD Kaltim
KPK Bidik 13 Anggota DPRD Kaltim
Diakui Sigit, sampai Rabu kemarin pihaknya belum menerima laporan dugaan gratifikasi yang diterima anggota DPRD Kaltim saat melakukan kunjunga kerja  ke Korea Selatan tanggal 31 Mei sampai 4 Juni tersebut. Untuk itu, daripada berujung masalah hukum, dia meminta para anggota dewan itu agar segera mengembalikan langsung ke KPK. Sigit belum bisa memastikan apakah pemberi uang (PT Kideco) bakal ikut dipermasalahkan seperti halnya dengan para anggota dewan.

"Nanti kita kaji dulu," aku mantan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN KPK) itu.

Bila dikembalikan sebelum deadline, lanjut dia, Direktorat Gratifikasi akan menganalisa dasar pemberian. Apakah memenuhi unsur pidana yakni pemberian hadiah terkait jabatan penerima maka pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan (SK) bahwa uang itu gratifkasi dan harus disita untuk negara. Jika tak terbukti, lewat SK pula, uang akan dikembalikan ke pemberi.

Informasi yang dihimpun JPNN, uang USD 1.000 tadinya akan digunakan untuk akomodasi mulai dari transportasi dan biaya hotel. Selama di Seoul,  para wakil rakyat itu menginap di Hotel Renaissance Seoul Hotel di kawasan 676 Yeoksam 1-dong, Gangnam-gu, Seoul, 135-915 Korea Selatan.

Uang diberikan di Bandara Sepinggan, Balikpapan tanggal 31 Mei oleh dua staf Komisi III. Peemberian ini menjadi aneh, sebab ke-13 anggota DPRD Kaltim tersebut sudah mendapat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) masing-masing senilai Rp 40 juta. Niat mengembalikan uang milik Kideco ke Kejati dikemukakan politisi PDIP, HA Sofyan Alex. (pra/jpnn)

JAKARTA- Sebanyak tigabelas anggota Komisi III DPRD Kaltim yang menerima uang dari PT Kideco Jaya Agung dengan jumlah masing-masing USD1.000 itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News