KPK Bidik Korupsi Korporasi
Selasa, 09 Agustus 2016 – 23:35 WIB

ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com
"Dalam praktiknya kita banyak memproses kalangan swasta dengan tipikor karena apa? Karena ada kerjasama dengan penyelenggara negara," ungkap Alex.
Ia mengatakan, dasar hukum pemidanaan korporasi KPK bisa menggunakan UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dalam pasal 20 UU itu diatur soal kejahatan Korporasi.
Dia berharap jika pengusaha berurusan dengan birokrasi mendapatkan kesulitan, maka mereka harus mau memberikan informasi ke penegak hukum.
"Setiap pelapor kami lindungi. Saya rasa Polri dan kejaksaan pasti akan melindungi dari pihak pelapor,” kata Alex.(boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung agar ada kesepahaman pemidanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengunjungi Margasatwa Paliyan, Menhut Bicara Replikasi Proses Rehabilitasi Hutan
- Bea Cukai, Polri & BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di 2 Lokasi Ini, Ada Tersangka
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub