KPK Bidik Korupsi Korporasi
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung agar ada kesepahaman pemidanaan terhadap korporasi sebagai pelaku korupsi.
Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi ini mengatakan, perlu ada kesepahaman antara KPK dan jajaran pengadilan serta MA tentang tata cara pengajuan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Menurut Alex, sejauh ini KPK belum pernah menyeret korporasi sebagai pelaku korupsi meskipun Undang-Undang membuka peluang.
"Kita harus ada kesepahaman dengan jajaran pengadilan tentang prosedur dan tata cara pengajuan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” kata Alex di kantor KPK, Selasa (9/8).
Karenanya, Alex mengatakan, saat ini masih menunggu Surat Edaran MA terkait tata cara menjerat tersangka korupsi dari korporasi.
“Ya, mungkin tidak lama lagi ada SEMA yantg mengatur korporasi sebagai pelaku korupsi,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Alex menyatakan sangat setuju jika korporasi dijerat sebagai pelaku korupsi. Sebab, selama ini korporasi sudah banyak mengambil keuntungan.
Dia mengatakan, 90 persen korupsi yang terjadi di negeri ini karena adanya kolaborasi pengusaha dan penguasa.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung agar ada kesepahaman pemidanaan
- Hari Buruh: Menaker Minta Semua Pihak Tingkatkan Kompetensi SDM di Indonesia
- Zainal Bay: Tiga Putra Terbaik Fakfak Telah Bekerja Membangun SDM di Tanah Papua
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- Kecelakaan Maut di Jalan Riau, 2 Orang Tewas Ditempat
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Korban Tenggelam di Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia