KPK Bidik Pengusaha Rudy Hartono di Kasus Korupsi Tanah Munjul

KPK Bidik Pengusaha Rudy Hartono di Kasus Korupsi Tanah Munjul
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Tanah itu dibeli Perumda Pembangunan Sarana Jaya dari PT Adonara Propertindo.

Tanah yang dibeli itu seluas 41.921 meter persegi. Indikasi kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000.

Terkait proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK sudah mengagendakan pemeriksaan sejumlah pihak di antaranya, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Pengusaha Rudy Hartono Iskandar.

Nama Rudy Hartono sudah tidak asing terkait makelar tanah di Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya, Rudy pernah terjerat kasus hukum lantaran menjual lahan yang merupakan aset Pemprov DKI Jakarta di Cengkareng Barat.

Rudy selaku kuasa Toeti Noezlar Soekarno menjual lahan itu kepada Pemprov DKI saat era Basuki Tjahaja Purnama pada 2015.

Lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng Barat itu dibeli Rp 668 miliar. Kasus tersebut pernah dilaporkan oleh Pemprov DKI Jakarta ke Bareskrim Polri, tetapi mangkrak hingga saat ini.

Di samping itu, Pemprov DKI juga mengajukan gugatan ke pengadilan, yang kini sudah inkrah dengan vonis kubu Toeti bersalah dan wajib mengembalikan uang penjualan lahan.

Keputusan Pengadilan Tinggi itu tertuang dalam surat keputusan dengan nomor 35/PDT/2018/PT.DKI bertanggal 27 Maret 2018. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan rasuah pengadaan tanah oleh Pemprov DKI Jakarta di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019, kali ini mendalami pengetahuan pengusaha Rudy Hartono.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News