KPK Bidik Penikmat Duit Suap Rolls-Royce
Minggu, 05 Februari 2017 – 18:38 WIB
Jika terjadi persoalan di pengadaan, tentu KPK akan menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Karenanya Febri menegaskan, informasi apa pun soal pengadaan maupun suap terkait Garuda Indonesia tentu akan didalami penyidik.
“Informasi tersebut tentu kami dalami termasuk pihak lain yang ikut terima aliran dana ini," katanya.(boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembang penyidikan suap pembelian pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan
- Soal Dugaan Suap Izin Tambang, Menteri Bahlil Harus Diberhentikan Jika Terbukti Bersalah
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Usut Kasus Gubernur Maluku Utara, KPK Tak Boleh Takut Jemput Paksa Shanty Alda
- Pungli di Rutan KPK, 12 Pegawai Ini Dinyatakan Bersalah
- Heboh soal Jet Tempur Mirage, Kemenhan Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum