KPK Bidik Penikmat Duit Suap Rolls-Royce
Minggu, 05 Februari 2017 – 18:38 WIB

KPK. Foto: JPNN
Jika terjadi persoalan di pengadaan, tentu KPK akan menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Karenanya Febri menegaskan, informasi apa pun soal pengadaan maupun suap terkait Garuda Indonesia tentu akan didalami penyidik.
“Informasi tersebut tentu kami dalami termasuk pihak lain yang ikut terima aliran dana ini," katanya.(boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembang penyidikan suap pembelian pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat