KPK Bidik Perusahaan Travel Umrah PT Tanur Muthmainnah, Pihak Penyuap Bupati Meranti

KPK Bidik Perusahaan Travel Umrah PT Tanur Muthmainnah, Pihak Penyuap Bupati Meranti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami keterlibatan korporasi PT. Tanur Muthmainnah yang merupakan pihak yang menyuap Bupati Meranti Muhammad Adil. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sayangnya tak dirinci lebih lanjut soal penerimaan uang tersebut.

Sementara itu, pemilik PT Tanur Mutmainah Reza Fahlevi merupakan satu dari 28 orang yang ditangkap tim satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4).

Namun, Reza sejauh ini hanya berstatus saksi.

Selain Adil, KPK hanya menjerat Fitria Nengsih (FN) dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebagai tersangka.

KPK memastikan bakal mengembangkan kasus tersebut. Pun termasuk menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat baik itu memberi atau menerima suap.

"Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," tegas Alex.

Selain dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah, Adil dijerat sebagai tersangka atas dugaan pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023 dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Atas dugaan perbuatan rasuah tersebut, Adil yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil telah menerima suap senilai Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News