KPK Bidik Tersangka Baru Kasus PGN
Senin, 24 Agustus 2009 – 15:59 WIB
JAKARTA- Kasus korupsi pembangunan jalur distribusi gas di Perusahaan Gas Negara (PGN), Jawa Timur, kemungkinan besar akan bertambah. Tak hanya mantan General Manager Trijono, saja yang meringkuk di jeruji besi. Dalam beberapa waktu ke depan, KPK telah mengembangkan kasus tersebut dan bakal menambah tersangka baru. Proyek pembangunan jalur distribusi dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi kekurangan pasokan gas di PLN Jawa Timur. PGN kemudian membuka proyek pipanisasi yang memberikan pasokan gas sebanyak 420 juta meter kubik per hari. (pra/JPNN)
"PGN terus kita kembangkan, dan tersangka baru kemungkinan ada," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, Senin (24/8).
Pekan lalu, Trijono dituntut jaksa KPK selama 5 tahun penjara karena terbukti memeras dan menerima sesuatu terkait jabatannya (gratifikasi) sampai senilai Rp 7,306 miliar. Uang itu didapat dari rekanan dan pihakl-pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut. Selepas dituntut, Trijono menuding KPK berbuat tak adil karena tak memperkarakan petinggi PGN lain yang menurutnya ikut menikmati uang suap tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA- Kasus korupsi pembangunan jalur distribusi gas di Perusahaan Gas Negara (PGN), Jawa Timur, kemungkinan besar akan bertambah. Tak hanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Pegadaian Bersama Relawan Bakti BUMN Menyalurkan Bantuan Bencana di Sumatera Barat
- Jadwal Feri Penyeberangan Merak ke Bakauheni Hari Ini
- Pemkot Solo Upayakan Korban Kebakaran Flyover Manahan Tempati Rusun
- Usut Kasus Korupsi di PLN, KPK Periksa Pihak PLTU Bukit Asam
- KPK Panggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Innalillahi, 2 Jemaah Calon Haji Asal Solo Meninggal Dunia