Pengawas Internal Belum Periksa Pimpinan KPK
Senin, 24 Agustus 2009 – 13:40 WIB

Pengawas Internal Belum Periksa Pimpinan KPK
JAKARTA- Testimoni Antasari Azhar bahwa pimpinan KPK ikut kebagian uang suap Rp 6 miliar dari Anggoro Widjojo, belum ditindaklajuti berupa pemeriksaan secara intern oleh tim Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK. Komite etik terdiri dari pimpinan KPK, penasihat dan pihak independen yang ditunjuk oleh pimpinan KPK. Johan belum bisa memperkirakan apakah kesimpulan komite etik lebih dulu dibanding proses pidana kepolisian.
Sampai hari ini, PIPM belum memeriksa ketiga wakil Ketua KPK yang dituding Antasari dalam testimoninya tersebut. Hal ini diakui juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (24/8). "Karyawan lain yang dikonfirmasi ada, tapi kalau pimpinan belum," kata Johan, tanpa menyebut identitas karyawan dimaksud.
Disebutkan pula, hari ini, PIPM melaporkan hasil pemeriksaan (klarifikasi) terhadap Antasari yang telah dilakukan di rutan narkotika Polde Metro Jaya, ke pimpinan. "Dari pertemuan ini, akan disimpulkan apakah KPK perlu membentuk tim komite etik atau tidak," lanjut Johan.
Baca Juga:
JAKARTA- Testimoni Antasari Azhar bahwa pimpinan KPK ikut kebagian uang suap Rp 6 miliar dari Anggoro Widjojo, belum ditindaklajuti berupa
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia