KPK Bidik Tersangka Suap Proyek Kemenpupera denga Pasal TPPU
Kamis, 10 November 2016 – 15:13 WIB

Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com
"Jadi tidak bisa serta merta yang ada dalam fakta persidangan otomatis dijadikan dasar satu-satunya untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar tersangka suap proyek Kemenpupera, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi