KPK Bidik Tersangka Suap Proyek Kemenpupera denga Pasal TPPU
Kamis, 10 November 2016 – 15:13 WIB
"Jadi tidak bisa serta merta yang ada dalam fakta persidangan otomatis dijadikan dasar satu-satunya untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar tersangka suap proyek Kemenpupera, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi