KPK Bisa Jerat Setnov Jadi Tersangka Lagi, Nih Dasarnya

KPK Bisa Jerat Setnov Jadi Tersangka Lagi, Nih Dasarnya
Petugas keamanan dalam Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memandu Ketua DPR Setya Novanto saat hendak menjalani pemeriksaan di KPK, JUmat (14/7). Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya peluang untuk kembali menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Menurut Miko, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur tentang dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka, maka KPK bisa menjerat ketua DPR itu lagi.

"Sepanjang KPK masih memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, KPK masih tetap dapat menetapkan SN sebagai tersangka," kata Miko, Sabtu (30/9).

Miko juga mengingatkan KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka lagi maka seharusnya lembaga antirasuah itu segera merampungkan pemeriksaan. "Kemudian melimpahkan perkara tersebut untuk segera disidangkan," ungkap dia.

Miko juga menyoroti putusan praperadilan terhadap Novanto. Dia menilai hakim praperadilan mengabaikan permohonan intervensi dengan alasan belum tercatat dalam sistem administrasi registrasi perkara.

Selain itu, tim penasihat hukum Novanto membawa sejumlah bukti dari Pansus Hak Angket KPK. "Seharusnya (kejanggalan ini) menjadi ruang untuk mengevaluasi putusan praperadil tersebut," katanya.

Dia menambahkan, memang Perma 4/2016 menyatakan putusan praperadilan tidak dapat diajukan peninjauan kembali. Namun, katanya, peraturan yang sama memberi ruang MA  melakukan pengawasan.

Komisi Yudisial (KY) juga dapat melakukan evaluasi dari sisi perilaku dan etik hakim. "Oleh karena itu, MA dan KY seharusnya memberikan respons terhadap putusan praperadilan ini," ujar dia.(boy/jpnn)


Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Agung maka KPK masih bisa menjerat seorang tersangka yang menang dalam gugatan praperadilan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News