KPK Bisa Saja Bidik Edhy Prabowo dengan Pasal TPPU

KPK Bisa Saja Bidik Edhy Prabowo dengan Pasal TPPU
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (mengenakan rompi oranye) saat digiring menuju ruang tahanan KPK, Rabu (25/11) jelang tengah malam. Foto: Ricardo/JPNN.COM

KPK akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus Menteri Edhy Prabowo.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News