KPK Bisa Saja Bidik Edhy Prabowo dengan Pasal TPPU
Rabu, 02 Desember 2020 – 12:38 WIB
KPK akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus Menteri Edhy Prabowo.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Menyita Rumah di Parepare yang Diduga Hasil Pencucian Uang SYL
- SYL Sempat Berpesan ke Anak Buahnya soal Tata Kelola Perkebunan dan Logistik
- PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor
- Usut Kasus Korupsi di PLN, KPK Periksa Pihak PLTU Bukit Asam
- KPK Panggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty