KPK Bisa Saja Bidik Edhy Prabowo dengan Pasal TPPU
Rabu, 02 Desember 2020 – 12:38 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (mengenakan rompi oranye) saat digiring menuju ruang tahanan KPK, Rabu (25/11) jelang tengah malam. Foto: Ricardo/JPNN.COM
KPK akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kasus Menteri Edhy Prabowo.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya