KPK Buka Peluang Jerat Budi Gunawan dengan Pencucian Uang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat Komjen Pol Budi Gunawan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, hal itu tergantung dari perkembangan kasus Budi.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan saat ini Budi baru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan.
"KPK akan melihat proses dan progres dari tahapan yang dilakukan. Kemungkinan bisa (TPPU)," kata Bambang di KPK, Jakarta, Selasa (13/1).
Meski demikian, Bambang menyatakan pihaknya tidak mau tergesa-gesa mengembangkan kasus Budi ke arah pencucian uang. Saat ini, KPK fokus pada tindak pidananya yakni transaksi mencurigakan
"Kami tidak terburu-buru untuk mengarahkan proses ini ke arah yang macam-macam," ujar Bambang.
Bambang menyebut Budi memiliki transaksi mencurigakan. Namun, Bambang tidak mau menyebutkan mengenai nominalnya.
"Angka berapa itu tidak bisa disebut," ucapnya.
Setelah menetapkan Budi sebagai tersangka, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadapnya. Meski begitu, Bambang belum menyebutkan mengenai waktu pemanggilan Budi.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat Komjen Pol Budi Gunawan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia