KPK Buka Peluang Periksa Istri dan Anak Jero Wacik

KPK Buka Peluang Periksa Istri dan Anak Jero Wacik
Jero Wacik. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa istri dan anak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nonaktif Jero Wacik yang bernama Triesna Wacik dan Ayu Vibrasita Rahayu Utami Wacik sebagai saksi dalam penyidikan ksus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Apalagi keduanya telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

"Semua orang yang pernah diperiksa sebagai pemberi keterangan dia potensial juga sebagai saksi dalam proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di KPK, Jakarta, Rabu (10/9).

‎Terkait apakah ada pihak-pihak lain yang diduga ikut membantu Jero dalam melakukan pemerasan, Bambang enggan membongkarnya. Dia mengaku saat ini KPK fokus pada status Jero sebagai tersangka.

"Ini proses penyidikan sedang berlangsung. Jadi KPK pasti tidak boleh terburu-buru membuat kesimpulan. Yang sekarang menjadi konsentrasi hanya Pak Jero sebagai tersangka," tandas Bambang.

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP.

Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.

Dana Rp 9,9 miliar itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan.‎ (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa istri dan anak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nonaktif Jero


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News