KPK Buka Peluang Periksa Menteri di Era SBY

KPK Buka Peluang Periksa Menteri di Era SBY
EE Mangindaan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang memanggil semua saksi yang diduga mengetahui kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran tahap III di Sorong, Papua pada Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011. 

Tak terkecuali, mantan Menteri Perhubungan Evert Ernest Mangindaan (era Presiden SBY-KIB II). Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, semua pihak yang mengetahui melihat dan mendengar kasus tersebut akan diperiksa sebagai saksi.

"Intinya, kami akan periksa semua yang berhubungan dengan kasus itu," ujar Laode, Kamis (17/3).

Seperti diketahui, dalam proyek Balai Diklat Pelayaran Sorong itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 40.193.589.964. Kerugian itu didapat dari beberapa perhitungan, antara lain soal penggelembungan harga operasional hingga soal laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Terdakwa dalam kasus tersebut, Budi Rachmat Kurniawan selaku Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, menyebut ada imbalan sebesar Rp 5,2 miliar untuk pihak-pihak terkait proyek tersebut.

Uang Rp 5,2 miliar itu, diketahui juga dinikmati oleh pejabat di Kemenhub. Salah satunya adalah Bobby Reynold Mamahit, yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan.

Dalam surat dakwaan Budi, Bobby disebut menerima uang Rp 480 juta. Ada juga Kepala Pusat Pengembangan SDM Laut, Djoko Pramono, yang dikatakan menerima sebesar Rp 620 juta dari PT Hutama Karya, selaku perusahaan pelaksana proyek.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut harus diadili. "Kalau mau adil ya semua yang bersalah harus diadili. Tapi membuktikan kesalahan perlu ketekunan," ujar Saut. (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News