KPK Buka Peluang Seret Pihak Telkomsel ke Persidangan Bupati Abdul Gafur

Kemudian, Rabu (20/4), tim penyidik KPK memeriksa Titi Wicaksono selaku perwakilan Direktur Utama PT Telkomsel.
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik KPK mendalami pengajuan permohonan izin untuk pembangunan tower milik PT Telkomsel di Kabupaten PPU ditahun 2020 sampai dengan 2021 yang prosesnya harus mendapatkan persetujuan dari Abdul Gafur selaku Bupati PPU.
KPK memastikan tak akan mengabaikan setiap fakta yang terungkap dalam persidangan.
Termasuk dugaan kongkalikong terkait pengajuan permohonan izin untuk pembangunan tower milik PT Telkomsel.
Mengingat setiap fakta yang terungkap dalam persidangan dapat ditindaklanjuti lembaga antikorupsi untuk mengembangkan perkara.
"Kalau memang ada pengembangan perkara, nanti pasti akan dieksposekan ke pimpinan. Misalnya ada penetapan tersangka baru berdasarkan pengembangan," ujar Alex. (tan/jpnn)
Saksi-saksi dari PT Telkomsel berpeluang dihadirkan KPK dalam persidangan Bupati PPU..
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono