KPK: Bupati Kotim Tersangka Korupsi

KPK: Bupati Kotim Tersangka Korupsi
Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi. Foto: Usay Nor Rahmad/Radar Sampit/JPNN

Atas perbuatannya, Supian Hadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)


KPK kembali menetapkan seorang kepala daerah sebagai tersangka karena melakukan tindakan melawan hukum. Dia adalah Bupati Kotim Supian Hadi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News