KPK Cegah Azis Syamsuddin Bepergian ke Luar Negeri

KPK Cegah Azis Syamsuddin Bepergian ke Luar Negeri
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Nama Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.

KPK menduga Robin menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

KPK masih mengusut kasus dugaan suap terhadap penyidiknya sendiri yakni AKP Stepanus Robin Pattuju.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News