KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri, Sudah Tersangka?

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke Imigrasi atas nama Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan pihaknya sudah menetapkan status cegah terhadap Dito atas permintaan KPK.
Dito Mahendra dicegah sehingga tidak bisa ke luar negeri sejak Rabu (5/4) hingga Kamis (5/10).
"Masa pencegahan 5 April 2023 sampai dengan 5 Oktober 2023. Instansi pengusul KPK," kata Nur Saleh saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4).
Pada umumnya, setiap pihak yang dicegah KPK ke luar negeri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, kebijakan KPK saat ini ialah tidak mengumumkan pihak tersangka sampai adanya tindakan penahanan.
Nama Dito Mahendra mencuat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.
Dito sudah tiga kali dipanggil penyidik KPK sebagai saksi.
Dito Mahendra dicegah sehingga tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono