KPK Cegah MS Kaban, PBB Merasa Dirugikan

KPK Cegah MS Kaban, PBB Merasa Dirugikan
KPK Cegah MS Kaban, PBB Merasa Dirugikan

jpnn.com - JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) merasa gerah karena ketua umumnya, MS Kaban dimasukkan dalam daftar cegah Imigrasi atas usul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan Sekretaris Jenderal PBB, BM Wibowo menyatakan partainya dirugikan dengan langkah KPK itu uding langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama mencegah Ketua Umum PBB, MS Kaban bepergian ke luar negeri, sangat merugikan partainya.

Wibowo mengatakan, banyak kader PBB maupun masyarakat yang bertanya seolah-olah MS Kaban terlibat dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) karena masuk dalam daftar cegah KPK. Padahal, katanya, kasus SKRT saat Kaban jadi menteri kehutanan itu tak ada sangkut pautnya dengan PBB.

“Memang ada pengaruhnya, banyak yang bertanya terkait itu (pencegahan, red). Tapi kita jelaskan itu urusan pribadi, bukan PBB,” ujar Wibowo di gedung KPU, Jakarta, Jumat (28/2).

Lebih lanjut Wibowo mengatakan, PBB juga merasa dirugikan karena KPK mencegah Kaban berdekatan dengan pemilu legislatif 9 April 2014 mendatang. Padahal, kata Wibowo, Kaban belum tentu bersalah dalam kasus SKRT.

“Tentu kita merasa dirugikan. Ini menjelang pemilu, mana mungkin ketua partai lari, saya sayangkan betul sikap KPK (mencekal MS Kaban). Saya rasa KPK jangan begitulah. Padahal belum tentu itu salah. Misal setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan tak terbukti, secara politik kita dirugikan juga, imej publik terhadap PBB nanti negatif," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK sejak 11 Februari lalu mencegah Kaban terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek SKRT. Pencegahan yang berlaku untuk enam bulan itu merupakan tindak lanjut pasca-penangkapan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Wijojo yang sempat buron sejak 2009 silam.(gir/jpnn)


JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) merasa gerah karena ketua umumnya, MS Kaban dimasukkan dalam daftar cegah Imigrasi atas usul Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News