KPK Cekal 3 Orang Rekanan Proyek Al Quran
Senin, 09 Juli 2012 – 17:26 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap tiga orang rekanan terkait kasus suap proyek Al Qur'an dan pengadaan labortaorium komputer MTs di Kementrian Agama RI.
Ketiga rekanan itu di antaranya Syamsurachman selaku Presiden direktur PT Karya Pemuda Mandiri, Abdul Kadir Alaydrus pemilik PT Kazha Logistik dan Vasco Rusemy yang belum diketahui perusahaannya.
Baca Juga:
"Syamsurachman dari swasta, Abdul Kadir Alaydrus dari swasta dan Vasco Ruseimy dicegah terkait kasus dugaan suap dalam kaitan anggaran pengadaan lab komputer dan pengadaan Alquran," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (9/7).
Dia menyebutkan, ketiga orang dari pihak swasta itu sudah dicegah pergi ke luar negeri sejak 29 Juni 2012, sampai 6 bulan kedepan. Pencegahan ini dilakukan agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya, sedang tidak berada di luar negeri.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap tiga orang rekanan terkait kasus suap proyek Al Qur'an dan pengadaan labortaorium
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk