KPK Dalami Berkas Dugaan Korupsi Bupati Simalungun

KPK Dalami Berkas Dugaan Korupsi Bupati Simalungun
KPK Dalami Berkas Dugaan Korupsi Bupati Simalungun
Karena itu, tidak heran jika kemudian KPK mengapresiasi langkah tersebut. “Karena selama ini, banyak pengaduan masyarakat tidak dapat kita tindaklanjuti, sebab tidak memenuhi kriteria. Misalnya ternyata kasusnya bukan korupsi. Lalu juga ternyata kasusnya perdata. Tapi kalau lengkap dan memenuhi syarat, sudah pasti tindaklanjuti,” katanya.

Namun begitu, Johan berharap masyarakat dapat sedikit bersabar, mengingat keterbatasan yang dimiliki KPK saat ini. Selain karena keterbatasan penyidik, KPK juga harus benar-benar mendalami sebuah perkara sebelum mengangkatnya ke permukaan. “Karena itu sekarang ini paling kita dapat menyelesaikan 40 kasus/tahun,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Kamis (13/12) lalu, LSM Macan Habonaran, anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, Anggota KPUD Kabupaten Simalungun, Robert Ambarita, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya, mendatangi gedung KPK sekitar pukul 14.30 WIB.

Mereka melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Simalungun, JR.Saragih atas Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011 yang dikerjakan tahun 2012, dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan sejumlah dugaan korupsi lainnya yang mencapai Rp67 Miliar.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memastikan pengaduan terkait korupsi yang diduga dilakukan Bupati Simalungun, JR.Saragih, kini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News