KPK Dalami Dugaan Korupsi Divestasi Saham Newmont

KPK Dalami Dugaan Korupsi Divestasi Saham Newmont
KPK Dalami Dugaan Korupsi Divestasi Saham Newmont
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan divestasi saham NNT ke KPK.  Koordinator Divisi Pengawasan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas kepada pers di KPK, siang tadi, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi itu terkait dengan pembagian dividen yang diterima oleh Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terindikasi merugikan negara sekitar USD 39,8 juta atau Rp 361,161

Dari hitungan ICW,  dugaan kerugian negara itu muncul dari kekurangan penerimaan Pemda NTB dari dividen tahun buku 2010 dan 2011 berdasarkan hasil divestasi 24 persen saham PT NNT. "Nilainya kurang lebih 361,161M/USD 39,8 juta," ungkap Firdaus.(ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata sudah bergerak untuk menangani dugaan korupsi dalam divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News