ICW Laporkan Dugaan Korupsi Divestasi Newmont ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Divestasi Newmont ke KPK
ICW Laporkan Dugaan Korupsi Divestasi Newmont ke KPK
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan divestasi 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ICW ke KPK itu terutama menyangkut pembagian dividen yang diterima oleh Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terindikasi merugikan negara sekitar USD 39,8 juta atau Rp 361,161 miliar.

"Kita dari ICW melaporkan kepada KPK terkait dugaan kerugian negara dari divestasi 24 persen saham Newmont, khususnya dalam pembagian dividen yang diterima oleh Pemda NTB," kata Firdaus Ilyas, Koordinator Divisi Pengawasan Analisis Anggaran ICW kepada wartawan di KPK, Senin (14/5).

Firdaus memaparkan, dugaan kerugian negara itu muncul dari kekurangan penerimaan Pemda NTB dari dividen tahun buku 2010 dan 2011 berdasarkan hasil divestasi 24 persen saham PT NNT. "Nilainya kurang lebih 361,161M/USD 39,8 juta," ungkap Firdaus.

Dipaparkannya, dugaan kerugian itu adalah kekurangan penerimaan negara, dalam hal ini penerimaan Pemda NTB terkait kepemilikan 6 persen  dari 24 persen saham yang didivestasikan.  Di PT NNT, enam persen saham dikuasai PT Daerah Maju Bersaing yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov NTB.

JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan divestasi 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News