KPK Dalami Hasil Suap Bupati Penajam Paser Utara

KPK Dalami Hasil Suap Bupati Penajam Paser Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Mereka ialah mantan dua Direktur Perusda Benua Taka Wahdiyat dan Boy Loruntu. Keduanya tidak hadir dan mengonfirmasi untuk penjadwalan ulang.

Selain itu, KPK juga menyebutkan pegawai PT Kaltim Naga 99 Muh Syaiun tidak hadir, tanpa memberikan konfirmasi pada tim penyidik.

"KPK mengingatkan untuk kooperatif menghadiri panggilan berikutnya dari tim penyidik," seru Fikri.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.

Sebagai pemberi sekaligus pihak swasta ialah Ahmad Zuhdi.

Penerima, Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Zuhdi disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

KPK terus mendalami aliran suap dan penerimaan uang terhadap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. KPK juga mengingatkan PT Kaltim Naga 99 untuk kooperatif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News