KPK Dalami Intervensi Pejabat terkait Pajak PT Jhonlin Baratama hingga Bank Panin

KPK Dalami Intervensi Pejabat terkait Pajak PT Jhonlin Baratama hingga Bank Panin
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri bicara soal korupsi tanah di Munjul. (Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami bentuk intervensi yang dilakukan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, agar PT Jhonlin Baratama (JB), PT Gunung Madu Plantations (GMP), serta PT Bank Panin (PT BPI) diberikan keringanan nilai pajak.

Selain itu, penyidik lembaga antirasuah itu juga masih mengusut adanya dugaan pemberian suap kepada dua pejabat di Ditjen Pajak.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dugaan itu didalami penyidik melalui PNS Ditjen Pajak Atik Jauhari, Rabu (18/8). Atik diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017.

"Atik Jauhari didalami pengetahuannya antara lain terkait pemeriksaan pajak dari PT GMP, PT BPI Tbk, dan PT JB yang diduga adanya intervensi khusus oleh tersangka," kata Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/8).

Tersangka yang dimaksud ialah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Diduga, saat menjadi pejabat di Dirjen Pajak Kemenkeu, keduanya mengintervensi pemeriksaan perpajakan PT Jhonlin Baratama, PT Bank Panin, serta PT Gunung Madu Plantations agar mendapat keringanan.

Sebagai imbal baliknya, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani diduga menerima uang suap.

Selain Atik, penyidik juga memeriksa salah satu saksi konsultan pajak Aulia Imran. Keterangannya didalami terkait proses penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations. "Diduga manipulatif," tandasnya.

Penyidik KPK mengusut bentuk intervensi pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu agar PT Jhonlin Baratama (JB), PT. GMP dan PT Bank Panin mendapat keringanan pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News