KPK Dalami Intervensi Pejabat terkait Pajak PT Jhonlin Baratama hingga Bank Panin

KPK Dalami Intervensi Pejabat terkait Pajak PT Jhonlin Baratama hingga Bank Panin
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri bicara soal korupsi tanah di Munjul. (Humas KPK)

Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Keenam tersangka itu, yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo (AS), serta seorang kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL).

Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap, sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.

Baca Juga: Muhammadiyah Minta Jokowi Angkat Kembali Novel Baswedan Cs

Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan, yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Keduanya disangka mengakomodasi jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

Karena mengakomodasi keinginan para wajib pajak, Angin dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun, rincian uang yang diterima keduanya yakni, sebesar Rp 15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) pada Januari-Februari 2018.

Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar SGD 500 ribu dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp 25 miliar.

Penyidik KPK mengusut bentuk intervensi pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu agar PT Jhonlin Baratama (JB), PT. GMP dan PT Bank Panin mendapat keringanan pajak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News