KPK Dalami Keterangan Nurhadi Soal Dokumen Perkara yang Dirobeknya

KPK Dalami Keterangan Nurhadi Soal Dokumen Perkara yang Dirobeknya
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: Dokumen JPNN

Hesty mengaku sering mengirim memo kepada promotor. Memo itu ia tulis, lalu diserahkan kepada bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. 

"Setahu saya yang disebut promotor menurut Pak Doddy, promotor adalah Nurhadi," kata Hesty menjawab pertanyaan Hakim Sumpeno saat bersaksi untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/6). 

Namun, Nurhadi membantah keras menjadi promotor. Ia mengaku dari dulu sampai sekarang dan di mana pun, namanya tetap dipanggil Nurhadi, bukan promotor.  Saya sampaikan saya disebut promotor itu salah," kata Nurhadi di persidangan, Senin (15/8). 

KPK menetapkan Pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno dan Panitera PN Jakpus Edy Nasution sebagai tersangka.  

Doddy di persidangan didakwa bersama-sama Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho, pegawai PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti dan bekas Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro memberi suap Rp 150 juta kepada Edy Nasution.

Uang diberikan agar Edy menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan Undang-undang. 

Lippo Group sudah membantah terlibat kasus suap Doddy Aryanto Supeno kepada Edy Nasution. (boy/jpnn)


JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, penyidiknya akan mendalami pengakuan mantan Sekretaris Mahkamah Agung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News