KPK Dalami Keterangan Nurhadi Soal Dokumen Perkara yang Dirobeknya
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, penyidiknya akan mendalami pengakuan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/8).
Termasuk soal dua dokumen perkara yang diakui Nurhadi dirobeknya sebelum penyidik menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Itu nanti biar dikroscek penyidik kami yang pada waktu itu melakukan penggeledahan," kata Agus di kantor KPK, Senin (15/8).
Hanya saja Agus enggan menjelaskan lebih detail persoalan tersebut. "Detailnya saya tidak tahu," katanya.
Seperti diketahui, saat bersaksi Nurhadi mengaku merobek dua dokumen yang dianggapnya tidak ada pengirimnya. Salah satu dokumen itu soal perkara yang terkait Bank Danamon.
Penggeledahan dilakukan KPK 20 April 2016, setelah menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan perantara suap Doddy Aryanto Supeno.
"Jadi sebelum penyitaan KPK, sudah saya robek," kata Nurhadi saat bersaksi untuk terdakwa suap Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/8).
Seperti diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/7), saksi Bagian Hukum PT Across Asia Limited, Wresti Kristian Hesty menyebut Nurhadi sebagai promotor yang mengatur setiap perkara yang melibatkan perusahaan Grup Lippo.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, penyidiknya akan mendalami pengakuan mantan Sekretaris Mahkamah Agung
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan