KPK Dalami Komunikasi Khusus Sekda Bangkalan dengan Bupati Abdul Latif

KPK Dalami Komunikasi Khusus Sekda Bangkalan dengan Bupati Abdul Latif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami adanya komunikasi pribadi antara Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan R. Moh Taufan Zairinsjah dengan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami adanya komunikasi pribadi antara Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan R. Moh Taufan Zairinsjah dengan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron.

KPK pun memeriksa R. Moh Taufan Zairinsjah di Polda Jawa Timur, Jumat (13/1).

Pemeriksaan terhadap Taufan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bangkalan tersebut.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya interaksi komunikasi tertentu antara saksi dengan tersangka Abdul Latif Amin Imron dkk," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/1).

Selain Taufan Zairinsjah, tim penyidik KPK juga memeriksa empat saksi lainnya yang juga dari unsur Pemkab Bangkalan.

Mereka di antaranya Kabag Administrasi Pembangunan Sekda Bangkalan Jupriyanto, Sekretaris Dinas KBPPPA Kabupaten Bangkalan Ery Yadi Santoso, Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan Alifin Rudiansyah, dan Kepala Desa Aeng Taber Jayus Salam.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang untuk tersangka Abdul Latif Amin Imron melalui beberapa orang kepercayaannya," ucap Ali.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam pihak sebagai tersangka, sebagai penerima suap adalah Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI), sementara pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Pemeriksaan terhadap Sekda Bangkalan itu untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati R. Abdul Latif Amin Imron.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News