KPK Amankan Uang Sebegini dari Tangan Bupati Bangkalan Cs

KPK Amankan Uang Sebegini dari Tangan Bupati Bangkalan Cs
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sekitar Rp 1,5 miliar uang tunai dari kasus dugaan suap jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan kawan-kawan.

"Uang Rp 1,5 miliar yang itu menjadi barang bukti tentunya nanti dalam proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di sela-sela acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Jakarta, Jumat (9/12).

Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron diduga mengutip Rp 50 juta hingga Rp 150 juta kepada ASN yang ingin menduduki posisi strategis di pemerintahannya.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang itu akan dipilih dan dinyatakan lulus oleh bupati yang akrab disapa Ra Latif itu.

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/12) malam.

Dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan, Ra Latif tak sendiri menjadi tersangka. Terdapat lima tersangka lainnya yang merupakan kepala dinas di Pemkab Bangkalan, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat.

Firli menjelaskan Ra Latif selaku bupati Bangkalan periode 2018-2023, memiliki wewenang di antaranya untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para ASN di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah politikus PPP itu, membuka formasi seleksi pada beberapa posisi di tingkat jabatan pimpinan tinggi, termasuk promosi jabatan untuk eselon tiga dan empat.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dari tangan Bupati Bangkalan Abdul Latif cs.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News