KPK Ungkap Jumlah Uang Suap Lelang Jabatan yang Diterima Bupati Bangkalan

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Tersangka Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) diduga menerima suap sekitar Rp 5,3 miliar dalam kasus lelang jabatan di daerahnya.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis dini hari (8/12).
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron. Foto: Humas Polda Jatim
"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp 5,3 miliar," ucap Firli.
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka bersama lia orang lainnya selaku pemberi suap.
Mereka ialah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).
Lalu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
Firli juga menyampaikan penggunaan uang suap yang diterima tersangka RALAI diperuntukkan bagi keperluan pribadi, antara lain biaya survei elektabilitas.
KPK menyebut Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron diduga menerima uang suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan sebanyak ini. Uangnya dipakai...
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas