KPK Dalami Modus Pelaksanaan Kontrak Bansos Covid-19

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus pelaksanaan kontrak bantuan sosial atau bansos Covid-19.
KPK mendalami itu dengan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Adi diperiksa mengenai proses penyusunan dan pelaksanaan kontrak rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Adi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Mensos nonaktif Juliari P Batubara.
"Penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan mengenai proses penyusunan dan pelaksanaan kontrak pekerjaan dengan berbagai rekanan yang melaksanakan proyek bansos untuk wilayah Jabodetabek di Kemsos tahun 2020," kata Fikri dalam keterangan yang diterima JPNN, Minggu (20/12).
Adi diketahui telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap tersebut.
Adi bersama Matheus Joko Santoso ditunjuk Juliari P Batubara selaku Mensos sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Terdapat 272 kontrak pengadaan bansos dengan nilai total Rp 5,9 triliun. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19. Salah satunya bagaimana modus pelaksanaan kontrak bantuan sosial Covid-19.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance