KPK Dalami Rapat Permusyawartan Hakim Konstitusi
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Konstitusi Suhartoyo, Kamis (2/3).
Pemeriksaan Suhartoyo terkait kasus suap uji materi yang menjerat bekas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (PAK) dan bos impor daging Basuki Hariman.
"Hakim MK Suhartoyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK. Ini pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (2/3).
Menurut Febri, Suhartoyo ditanyakan lebih dalam soal rapat permusyawaratan hakim yang dilakukan dua kali, sebelum pembacaan putusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesejatan Hewan.
Suhartoyo usai diperiksa, Kamis (2/3), sore mengaku penyidik mendalami soal rapat permusyawaratan hakim.
"Memperdalam yang rapat hakim, itu saja. Ini pemeriksaan lanjutan," katanya kepada wartawan di kantor KPK, Kamis (2/3).
KPK sudah memeriksa semua hakim MK dalam kasus Patrialis Akbar. Hanya saja, KPK sementara belum menemukan keterlibatan hakim lain dalam kasus yang dibongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) itu.(boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Konstitusi Suhartoyo, Kamis (2/3).
Redaktur & Reporter : Boy
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan
- Soal Dugaan Suap Izin Tambang, Menteri Bahlil Harus Diberhentikan Jika Terbukti Bersalah
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Usut Kasus Gubernur Maluku Utara, KPK Tak Boleh Takut Jemput Paksa Shanty Alda
- Pungli di Rutan KPK, 12 Pegawai Ini Dinyatakan Bersalah
- Heboh soal Jet Tempur Mirage, Kemenhan Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum