KPK Dalami Suap Perizinan di Pemprov Sulsel, Kabag ULP Bulukumba Mangkir

KPK Dalami Suap Perizinan di Pemprov Sulsel, Kabag ULP Bulukumba Mangkir
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Agung sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan suap pada perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News