KPK Dalami Uang Rp 500 Juta di Koper Pegawai MA

KPK Dalami Uang Rp 500 Juta di Koper Pegawai MA
KPK. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com -  JAKARTA – KPK akan mendalami uang Rp 500 juta yang ditemukan saat menangkap Kasubdit Kasasi dan PK Pranata Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna. Pejabat MA itu ditangkap di rumahnya, di kawasan Gading Serpong, Banten, Jumat (12/2) pekan lalu.

 “Saat ini KPK akan mendalami soal itu,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (15/2).

Seperti diketahui, saat menangkap Andri di rumahnya, KPK menemukan uang Rp 400 juta yang diduga pemberian pengusahan Ichsan Suaidi melalui pengacara Awang L. Embat. Saat menangkap Andri, KPK juga menemukan uang di dalam koper. Uang itu berjumlah Rp 500 juta. Namun, KPK baru mengonfirmasi bahwa hanya Rp 400 juta yang berkaitan dengan suap permintaan penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi Andri.  Untuk Rp 500 juta belum diketahui sumbernya.

 “Apakah ini uang (untuk pihak-pihak lain), kita  tunggu pemeriksaan lanjutan,” papar Yuyuk. 

 Seperti diketahui, Awang dan Ichsan selaku pemberi suap dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan Andri penerima suap dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU nomor  31 tahun 1999 sebagaimana  diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ketiganya sudah dijebloskan ke tahanan KPK. (boy/jpnn)

 


 JAKARTA – KPK akan mendalami uang Rp 500 juta yang ditemukan saat menangkap Kasubdit Kasasi dan PK Pranata Perdata Mahkamah Agung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News