KPK dan Pemerintah Tetap Bahas Wacana Kenaikan Gaji Firli Cs

KPK dan Pemerintah Tetap Bahas Wacana Kenaikan Gaji Firli Cs
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tetap melangsungkan pembahasan wacana kenaikan gaji Firli Bahuri Cs di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu berdasarkan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pimpinan lembaga antikorupsi sendiri sebelumnya mengklaim telah meminta pemerintah menghentikan proses pembahasan kebijakan tersebut dengan alasan pandemi corona.

Namun, berdasar informasi, pembahasan mengenai kenaikan gaji itu berlanjut melalui rapat secara virtual pada 29 Mei 2020 lalu. Rapat itu dihadiri oleh sejumlah pejabat KPK dan Kemenkumham.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui adanya rapat tersebut. Namun, Fikri mengklaim rapat tersebut bukan atas inisiatif KPK.

Kehadiran KPK dalam rapat tersebut untuk menghormati undangan rapat yang disampaikan Kemkumham pada 22 Mei 2020.

"Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui vicon pada 29 Mei 2020 tersebut untuk memenuhi undangan dari Kumham sebelumnya. Undangan rapat koordinasi penyusunan RPP tersebut tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK, yaitu Sekjen, Karo Hukum dan Karo SDM," kata Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).

Dalam rapat itu, Fikri menyebut pihak KPK menyampaikan arahan Pimpinan, yakni menyerahkan kepada pemerintah mengenai kelanjutan pembahasan revisi PP.

KPK bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM tetap melangsungkan pembahasan wacana kenaikan gaji Firli Bahuri Cs di tengah pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News