KPK Di-'Deadline' Dua Pekan
Tetapkan Anggodo sebagai Tersangka
Minggu, 03 Januari 2010 – 05:35 WIB

KPK Di-'Deadline' Dua Pekan
Dalam rekaman tersebut, Anggodo terlibat pembicaraan dengan mantan JAM Intelijen Wisnu Subroto dan beberapa penyidik. Selain itu, dia menyebut-nyebut nama mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, saat ini terdapat dua kasus dalam tahap penyelidikan terkait dengan Anggodo. Yakni limpahan dari Mabes Polri dan laporan dari sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Suara Rakyat Anti-Kriminalisasi. Sebelumnya, Mabes Polri mengenakan enam pasal sangkaan terhadap Anggodo, namun tidak ada satu pun yang terbukti.
Berdasar informasi yang diperoleh media ini, KPK telah memiliki banyak bukti untuk meningkatkan penanganan kasus Anggodo itu ke tahap selanjutnya. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto juga menegaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut terus menggelinding. "Terus berjalan. KPK tetap solid dalam penanganan kasus itu," jelasnya. (fal/git/oki)
JAKARTA - Aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terasa lambat dalam menangani kasus Anggodo Widjojo membuat gerah LSM. Koalisi LSM pun mendesak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia