KPK Di-'Deadline' Dua Pekan

Tetapkan Anggodo sebagai Tersangka

KPK Di-'Deadline' Dua Pekan
KPK Di-'Deadline' Dua Pekan
JAKARTA - Aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terasa lambat dalam menangani kasus Anggodo Widjojo membuat gerah LSM. Koalisi LSM pun mendesak lembaga antikorupsi itu segera menetapkan adik Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom tersebut, sebagai tersangka.

"Kami men-deadline KPK dua minggu untuk segera menetapkan Anggodo sebagai tersangka," tegas Emerson Yuntho, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), di Jakarta, Sabtu (2/1) kemarin. Koalisi LSM katanya, akan mengambil sejumlah langkah terhadap KPK jika hingga tenggat waktu tersebut status Anggodo belum juga berubah.

Hingga saat ini, Anggodo memang baru dikenai status pencegahan untuk bepergian ke luar negeri untuk jangka setengah tahun. Namun, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Koordinator ICW Danang Widoyoko juga menilai kasus Anggodo bergulir lambat. Padahal, Anggodo bukan hanya bisa dijerat dengan pasal percobaan penyuapan, namun juga pasal menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi. "Bukti rekaman yang diputar di MK (Mahkamah Konstitusi) sudah jelas," katanya.

JAKARTA - Aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terasa lambat dalam menangani kasus Anggodo Widjojo membuat gerah LSM. Koalisi LSM pun mendesak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News