KPK Diajak Menpora Dito Bikin Program Pencegahan

KPK Diajak Menpora Dito Bikin Program Pencegahan
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan membeberkan daftar enam DPRD Provinsi tak patuh melaporkan, salah satunya DPRD DKI Jakarta LHKPN. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada hari ini, Senin (24/7). KPK juga diajak oleh Dito untuk membuat program pencegahan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengaku menelepon langsung Dito untuk mengelaborasi apa yang sudah dilaporkan dalam LHKPN.

"Menpora ini tadi pagi kami klarifikasi. Saya yang nelepon Menpora. Nanyain ini apa dalamnya, suratnya apa, kan, dia enggak lampirin surat apa-apa loh. Kalau melampirkan LHKPN saking mudahnya sekarang cuma LHKPN-nya sama surat kuasa, nah, di dalamnya itu kalau ada apa-apa itu kita prosesnya klarifikasi tetapi tidak mengambat ditayangkan di e-announcement, jadi jalan aja klarifikasi," ujar Pahala di kantornya, Jakarta, Senin (24/7).

Salah satu materi yang diklarifikasi Pahala ialah kategori hadiah sebagaimana dicantumkan Dito dalam LHKPN-nya.

Pahala mengatakan hal itu pada awalnya membuat kecurigaan lantaran hadiah berkonotasi negatif.

Namun, dalam pembicaraan via telepon tadi, Dito disebut akan mengganti kategori hadiah dengan hibah tanpa akta.

"Memang di situ kenapa kami kaget karena ditaruh istilah hadiah. Seumur-umur di database KPK yang namanya hadiah ini. Rupanya beliau di-advice oleh entah siapa itu bahwa ini, kan, ada kolom usaha sendiri, warisan, hadiah, hibah tanpa akta dan hibah. Rupanya di-advice kalau hibah harus pakai akta, jadi hadiah saja. Jadi, kami kaget karena selama ini enggak ada di database kamu hadiah segede ini," tutur dia.

Menurut Pahala, Dito akan merevisi LHKPN-nya, yang disebut hadiah-hadiah diganti hibah tanpa akta.

Deputi Pencegahan KPK Pahala menerangkan sejauh ini belum ada kejanggalan ataupun keraguan dalam LHKPN Dito.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News