KPK Didesak Ambilalih Kasus Dana Gempa Klaten

KPK Didesak Ambilalih Kasus Dana Gempa Klaten
KPK Didesak Ambilalih Kasus Dana Gempa Klaten
JAKARTA- Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Penyelidikan dan Pemberantasan KKN (KP2KKN) Jawa Tengah dan LSM Pusoko Klaten mendatangi Gedung KPK, Jumat (6/8). Mereka mendesak KPK untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana gempa Klaten 2006. Pengambilalihan ini karena penanganan yang dilakukan Kejaksaan dan Kejaksaan Agung selama ini dinilai jalan di tempat.

Sekretaris KP2KKN, Eko Haryanto, Ketua LSM Pusoko Klaten, Nikodimus dan aktivis ICW Tama S Lankun mengungkapkan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa di Klaten sarat dengan indikasi korupsi. Disebutkan, mereka sudah berulang kali meminta KPK menangani kasus ini. Namun, permintaan tersebut belum dipenuhi. Dalam laporan kali ini, pihak KPK menyatakan akan melakukan penelaahan. Jika dianggap memungkinkan maka KPK akan mengambilalihnya.

Mengenai indikasi korupsi yang dimaksudkan,Eko memaparkan bahwa oknum di jajaran pemerintah daerah Klaten diduga memanipulasi data penduduk, kartu keluarga dan dampak kerusakan serta menyunat dana bantuan.

Dalam kasus ini, mereka menduga sedikitnya negara dirugikan sebesar Rp275 miliar.  "Itu kalau dihitung secara kasar saja," kata Eko. Terkait dengan modus yang dilakukan, Eko menjelaskan, setelah kejadian gempa, penambahan atau penerbitan KK dan KTP di beberapa kecamatan di Klaten meningkat drastis.

JAKARTA- Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Penyelidikan dan Pemberantasan KKN (KP2KKN) Jawa Tengah dan LSM Pusoko Klaten mendatangi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News