KPK Didesak Periksa Priyo Budi Terkait Kasus Korupsi Alquran
Jumat, 01 Februari 2013 – 12:56 WIB

KPK Didesak Periksa Priyo Budi Terkait Kasus Korupsi Alquran
JAKARTA - Sekitar 20 mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Nasional Anti Koruptor (SNAK) melakukan unjukrasa damai di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (1/2). Mereka mendesak KPK untuk menelusuri keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso dalam perkara korupsi penggiringan anggaran untuk pengadaan Alquraan di Kementerian Agama. "Tuntaskan kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboraturium komputer Mts untuk Indonesia yang lebih bersih dari koruptor. Kalau KPK berani, usut Politisi Golkar lainnya yang terlibat" sambung Rahim.
Pasalnya, Priyo selaku penyelenggara negara dituding telah merestui adanya tindak pidana korupsi. Para pengunjuk rasa ini datang dengan membawa lukisan maupun poster ukuran sedang bergambar wajah Priyo dengan dua tanduk berwarna merah di atas kepalanya.
"Priyo Budi yang mengaku ikut berantas korupsi tapi justru ikut dalam korupsi. KPK harus tegas dan jangan takut terhadap politisi-politisi semacam ini. KPK jangan mau disetir parpol," ujar Rahim, orator unjukrasa. Bahkan mereka mendesak agar Priyo segera dijadikan tersangka, mengingat dalam surat dakwaan terdakwa korupsi Alquran Zulkarnaen Djabar dan Dendy Presetya, disebut-sebut Priyo akan menerima fee 4,5 persen karena membantu memuluskan proyek itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekitar 20 mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Nasional Anti Koruptor (SNAK) melakukan unjukrasa damai di depan Gedung Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit