KPK Didesak Proses Bupati SBT

KPK Didesak Proses Bupati SBT
Massa KOMITs yang mendesak KPK untuk memproses dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku, Abdullah Vanath. Getty Images
"Jelas, dalam kasus ini Bupati SBT tidak mendukung Undang-Undang No. 40 tahun 2003 sebagai bentuk percepatan pembangunan Hunimua menjadi ibukota kabupaten SBT. Sebaliknya Bupati SBT malah melirik lokasi lain untuk dijadikan ibukota SBT,” ungkap Tommy.

Tak hanya itu, lanjut Tommy, diduga ada lima proyek yang diduga fiktif di Dinas Pertanian dan Kehutanan SBT. Masing-masing; Proyek Gerhan tahun 2005-2006 senilai Rp 3,3 milyar, proyek Dana Alokasi Khusus (DAK)-Dana Reboisasi (DAK/DR) yang dibiayai APBN senilai Rp 1,58 milyar, DAK/DR tahun 2007 dari APBN senilai Rp 1,8 milyar, proyek pembangunan sejuta anakan pala tahun 2006 dari APBD senilai Rp 545 Juta dan proyek yang sama pada tahun 2007 bernilai ratusan juta rupiah.

Selanjutnya, proyek fiktif yang dikelola Dinakertrans SBT bersumber dari APBN tahun 2009 melalui Kementerian Tenaga Kerja senilai Rp 6,6 miliar, proyek pengembangan wilayah tertinggal tahun 2009 senilai Rp 3,4 miliar dan proyek yang sama tahun 2010 senilai Rp 2,5 miliar. Selain itu, pembayaran rapelan kenaikan gaji 400 CPNS golongan III tahun 2009, terhitung SK April 2009 hingga saat ini tidak pernah diterima. Bahkan, ternyata DAK 2009 di Dinas Pendidikan SBT juga terjadi pemotongan terhadap Rp 64 SD masing-masing berkisar Rp 25 juta-Rp 75 juta yang diduga instruksi dari orang nomor satu di SBT. (awa/jpnn)

JAKARTA – Koalisi Masyarakat untuk Indonesia Transparans (KOMITs) kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News