KPK Didesak Proses Bupati SBT

KPK Didesak Proses Bupati SBT
Massa KOMITs yang mendesak KPK untuk memproses dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku, Abdullah Vanath. Getty Images
Menurut Tommy, dugaan korupsi itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor: 01/HP/XIX.AMB/03/2008 tanggal 10 maret 2008, ditemukan anggaran senilai Rp 4.138.598.887 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain penggunaan dana blokir APBD 2006, Vanath juga diduga terlibat tindak pidana korupsi dana belanja tak terduga dalam APBD SBT Tahun Anggaran 2006 senilai Rp 1.635.328.419.

Laporan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor: 01/HP/XIX.AMB/03/2008 berdasarkan arus keluar kas dari aktivitas operasi per 31 Desember 2006, buku perhitungan APBD Tahun Anggaran 2006 dan arus keluar kas dari aktivitas operasi per 31 Desember 2007, BPK menemukan lima kali pencairan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) senilai Rp 2.364.733.419 yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk pencairan hanya menggunakan disposisi Bupati Abdullah Vanath sebesar Rp 1.635.328.419 dari total anggaran Rp 2.958.054.811.

”Padahal realisasi sebenarnya dari pencairan anggaran sebanyak itu hanya Rp 765.995.000. Dengan temuan tersebut, Abdullah Vanath harus bertanggung jawab karena patut diduga keterlibatan dirinya atas berbagai kebijakan terhadap program atau kegiatan proyek yang diaksanakan oleh SKPD-SKPD di SBT yang merugikan keuangan daerah,” tegas Tommy.

Bahkan, Abdullah Vanath juga diduga dalam pembangunan ibu kota SBT di Hunimua. Sejak tahun 2011 dan 2012 pemerintah SBT telah mengaloksikan APBD SBT sebesar Rp 100 miliar untuk pembangunan ibukota SBT di Hunimua. Namun hingga kini tidak terlihat adanya pembangunan fisik di lokasi tersebut.

JAKARTA – Koalisi Masyarakat untuk Indonesia Transparans (KOMITs) kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News