KPK Didesak Tahan Bupati Kampar dan Siak
Setahun Lebih jadi Tersangka, Belum Diproses Juga
Selasa, 18 Januari 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menangkap Bupati Siak Arwin AS dan dan Bupati Kampar Burhanuddin Husin. Alasannya, keduanya sudah menjadi tersangka korupsi.
Desakan itu disuarakan Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemas), Selasa (18/1) sekitar pukul 13.00 Wib berdemo di gedung KPK di Jalan R Rasuna Said, Jakarta Selatan. Bukhori, koordinator aksi, dalam orasinya menyatakan, kedua bupati yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sudah seharusnya ditahan oleh KPK.
Bukhori menegaskan, sudah lebih dari setahun Arwin dan Burhanuddin ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Siak, Riau. Namun kenyataannya, hingga kini keduanya belum juga ditahan apalagi berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. “Makanya Kami datang ke KPK untuk menuntut itu dilakukan," ujarnya lantang melalui pengeras suara.
Pada kesempatan tersebut, masa Gemas juga meminta agar KPK tidak main mata dengan kedua pejabat daerah itu. Jika persoalannya berlarut dan KPK tidak segera menuntaskannya, Bukhori khawatir hal itu akan memicu kecurigaan terhadap institusi KPK. “Apa sih masalahnya sehingga KPK menunda penahanan atau pelimpahan berkas?" ujarnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menangkap Bupati Siak Arwin AS dan dan Bupati Kampar Burhanuddin Husin. Alasannya,
BERITA TERKAIT
- Pesona Wisata Biduk-Biduk, Teluk Sumbang, Labuan Cermin, dan Kaniungan di Berau Kaltim
- Pelajar yang Tenggelam di Sungai Ogan Ditemukan Meninggal Dunia
- Prajurit TNI Beri Layanan Kesehatan untuk Masyarakat di Perbatasan RI-Malaysia
- Soengging Cup ke-IX, Menjaring Karateka Berprestasi untuk Kejurnas 2024
- Menjelang Peringatan HUT ke-67, Kodam XV/Pattimura Gelar Bakti Sosial
- DPRD DKI Dukung Langkah Jakpro Fasilitasi Warga Kampung Bayam