KPK Didesak Usut Korupsi Istana

KPK Didesak Usut Korupsi Istana
KPK Didesak Usut Korupsi Istana
"Ini perlu untuk melengkapi data dan mencari fakta baru bahwa ada rekayasa dalam kriminalisasi Bibit-Chandra sehingga keduanya bisa dibebaskan," ujarnya. KPK dinilai harus diperkuat.

Untuk itu, Petisi 28 akan mendatangi DPR, kejaksaan agung dan terus melakukan aksi massa guna mengingatkan semua elemen bahwa ada upaya istana untuk melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang melibatkan orang istana.(rnl/jpnn)

JAKARTA- Petisi 28 menuntut KPK untuk mengadili dugaan sejumlah kasus korupsi yang melibatkan lingkaran utama istana negara. Selama ini kasus-kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News