KPK Digugat Tersangka Korupsi Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut Kamaludin Harahap yang menjadi tersangka suap penggagalan interpelasi DPRD Sumut menggugat KPK melalui jalur praperadilan.
Pelaksana Harian KPK Yuyuk Andriati mengatakan, KPK sudah menerima panggilan untuk menghadiri praperadilan yang diajukan Kamaludin.
"Jumat (22 Januari 2016) KPK telah menerima panggilan praperadilan terkait gugatan tersangka KH," ujar Yuyuk di kantor KPK, Selasa (26/1).
Ia mengatakan, KPK sudah menyiapkan jawaban untuk meladeni gugatan Kamaludin. "KPK siap untuk hadir pada Senin (1 Februari 2016) mendatang," ungkap Yuyuk.
Kamaludin dan empat anggota DPRD Provinsi Sumut dijadikan tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho. Suap diberikan Gatot untuk menggagalkan interpelasi DPRD. (boy/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut Kamaludin Harahap yang menjadi tersangka suap penggagalan interpelasi DPRD Sumut menggugat KPK melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Local Hero Pertamina Group Boyong 8 Penghargaan KLHK di Ajang Festival PPKL 2024
- Mendagri Tito Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Pesan Pentingnya
- Berikan Penghargaan ke Korlantas, Lemkapi Ungkap Hasil Survei Mudik Lebaran
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!
- BKN Validasi Kebutuhan ASN, Seleksi CPNS & PPPK Sebentar Lagi, Lulusan SMA Siap-Siap
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali