KPK Diminta Segera Bertindak Menyikapi Temuan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri

KPK Diminta Segera Bertindak Menyikapi Temuan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan supervisi terhadap temuan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri.

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri sebelumnya menungkap sejumlah temuan titik rawan korupsi selama 2022.

Di antaranya pada pengelolaan pascatambang dan jaminan reklamasi.

"KPK saya kira harus segera melakukan langkah supervisi terhadap temuan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri terkait titik-titik rawan korupsi selama 2022," ujar Hari Purwanto dalam keterangannya, Senin (2/1).

Menurut Hari, KPK dimungkinkan melakukan supervisi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 9 ayat Perpres 102/202 menyebut 'Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia.'

Hari juga menyebut ketentuan supervisi diatur pada Pasal 10 UU Nomor 19/2019 tentang KPK.

Pada pasal tersebut diatur 'dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.'

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera bertindak menyikapi temuan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News