KPK Diminta Pelototi Penyimpangan BBM dan Pajak
Rabu, 05 Desember 2012 – 16:20 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan kasus-kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih jauh dari yang diharapkan. Menurutnya, kasus-kasus korupsi di KPK masih terlalu kecil. Dia meminta agar komisi tersebut juga lebih memperhatikan penggelapan pajak dan pencurian bahan bakar minyak (BBM).
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, perampokan kekayaan negara jauh lebih besar dari nilai temuan yang diungkapkan oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini. "Kalau KPK nantinya bisa menggarap kasus-kasus itu (penggelapan pajak dan pencurian BBM) maka akan didapatkan jumlah atau angka kerugian negara yang sangat fantastis," kata Bambang, Rabu (5/12).
Dijelaskan Bambang, pada 2010 misalnya, Direktorat Jenderal Pajak menemukan kerugian negara dari penggelapan pajak sebesar Rp1,17 triliun pada 53 kasus. Dia menambahkan, kalau KPK menggunakan periode waktu 2004 hingga 2011 sebagai patokan menghitung nilai korupsi, kerugian negara dari penggelapan pajak saja sudah bisa mencapai belasan triliun atau lebih.
Ia meyakini bahwa 30 persen dari total BBM bersubsidi digelapkan atau dicuri. "Kalau tahun ini pemerintah mengalokasikan subsidi BBM bersubsidi Rp137,4 triliun untuk kuota 40 juta kiloliter, berapa puluh trilyun kerugian negara kalau 30 persen BBM bersubsidi dicuri?" katanya.
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan kasus-kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih jauh
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah