KPK Diminta Segera Periksa Pelapor Suap ke Hakim Agung
Motivasi Sofyan Perlu Diungkap
Rabu, 05 Desember 2012 – 15:36 WIB
Terpisah Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui adanya laporan tentang dugaan suap itu. Namun Johan tak mau membeber nama pelapornya. Ia hanya menegaskan laporan itu masih ditelaah. "Prisipnya setiap laporan yang masuk kita dalami. Ini masih kita telaah," kata Johan.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Sofyan Arsyad melaporkan dugaan suap Misbakhun, via pengacaranya, kepada dua orang anggota majelis hakim di tingkat PK. Suap itu diduga berpengaruh atas bebasnya Misbakhun dalam proses PK di MA.
Misbakhun menjadi terpidana setelah dikriminalisasi dalam perkara pemalsuan L/C fiktif Bank Century untuk PT.Selalang Prima. Di perusahaan itu, Misbakhun adalah komisarisnya, sedangkan kursi direktur utama ditempati Frangky Ongkowidjojo.
Sofyan dalam laporannya menuduh pengacara Misbakhun, Lukman Hakim menyuap dua hakim agung yakni Mansyur Kertayasa dan Zaharuddin, dengan uang miliaran rupiah. Klaim Sofyan itu kembali diulanginya dalam pengakuannya yang diangkat di awal minggu ini oleh Majalah Tempo yang didirikan Goenawan Mohammad.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) didesak untuk segera memeriksa Sofyan Arsyad, pelapor dugaan suap kepada hakim
BERITA TERKAIT
- Ini Janji Nadiem Makarim Soal Kenaikan UKT yang Tidak Masuk Akal
- Soroti Kasus Vina Cirebon, Pakar Sebut Istilah Miscarriage of Justice
- Peringati 26 Tahun Reformasi, Aktivis Jejerkan Instalasi Ribuan Tengkorak dan Kuburan
- Bea Cukai Gelar Edukasi Terkait Tupoksi & Kepabeanan Kepada Pelajar SMA di 2 WIlayah Ini
- Posko Pengungsian Korban Banjir Lahar Dingin Marapi Dipindah ke Tempat Lebih Aman
- Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 85 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Inhil ke Jepara